Sumber :
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Polda Metro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kilogram di Enam Lokasi, Sebelas Orang Jadi Tersangka!
Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, atau penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi di enam wilayah hukum Polda Metro Jaya
Kamis, 16 April 2026 - 20:52 WIB
“Sehingga jumlah keseluruhan tabung gas yang bisa kita sita adalah sebanyak kurang lebih 1.259 tabung. Kemudian juga kita berhasil melakukan penyitaan terhadap satu sepeda motor dan juga 5 unit kendaraan roda empat. Kemudian 7 kantong segel 12 kilo, 1 bungkus karet seal, dan juga 85 alat suntik atau alat untuk memindahkan,” tuturnya.
Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ars/ree)