news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Restitusi Pajak Dipercepat, Skema Baru Berlaku 1 Mei, DJP Janjikan Lebih Tepat Sasaran

Pemerintah bersiap merombak skema pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) dengan pendekatan baru yang lebih cepat dan selektif. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 di bawah arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kamis, 16 April 2026 - 22:27 WIB
Reporter:
Editor :

Nganjuk, tvOnenews.com - Pemerintah bersiap merombak skema pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) dengan pendekatan baru yang lebih cepat dan selektif. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 di bawah arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti memastikan, perubahan kebijakan tidak akan mengganggu hak wajib pajak dalam memperoleh restitusi.

“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Namun, pemerintah akan memperketat skema restitusi dipercepat agar hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengembalian pajak dilakukan secara lebih akurat dan tidak disalahgunakan.

“Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” tegasnya.

“Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja,” ungkap Inge.

Dalam rancangan aturan terbaru, pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan restitusi. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), proses maksimal berlangsung tiga bulan, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditargetkan selesai dalam satu bulan sejak permohonan diterima.

Regulasi ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang tengah difinalisasi bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Selain mempercepat proses, beleid baru ini juga memperjelas mekanisme penelitian permohonan. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum memutuskan apakah restitusi pendahuluan dapat diberikan.

Jika persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran, otoritas pajak dapat langsung menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila ditemukan ketidaksesuaian atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral