news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Soroti Sistem Partai, KPK Nilai Kaderisasi Rawan Penyimpangan: Belum Ada Lembaga Pengawas

KPK mengusulkan perlu dibentuknya lembaga khusus untuk mengawasi proses kaderisasi di partai politik. Sebab, potensi korupsi dinilai juga rawan terjadi sejak proses pengkaderan.
Sabtu, 25 April 2026 - 19:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlunya dibentuk lembaga khusus yang mengawasi proses kaderisasi di partai politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal itu berdasarkan temuan lembaga antirasuah dalam kajian pencegahan korupsi pada tata kelola partai politik.

"Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai, memperbesar risiko penyimpangan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Ia menambahkan, ketiadaan standar pelaporan keuangan partai juga menyebabkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

KPK menilai potensi korupsi tidak hanya muncul saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik atau kepala daerah, tetapi sudah bisa terjadi sejak awal bergabung dengan partai politik.

"KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuche transaksional dan minim akuntabilitas," ujar Budi.

Sebelumnya, melalui Direktorat Monitoring, KPK pada 2025 telah melakukan kajian terkait pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik.

Dari hasil kajian tersebut, KPK mengajukan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem dan menekan potensi korupsi di internal partai.

Temuan KPK menunjukkan proses kaderisasi belum berjalan optimal dan membuka peluang adanya biaya masuk bagi individu yang ingin menjadi kader hingga diusung dalam pemilu.

Karena itu, KPK mengusulkan pembenahan sistem kaderisasi guna menekan biaya politik sekaligus mencegah praktik pengembalian modal politik oleh kader baru.

Untuk mendukung sistem kaderisasi yang lebih tertata, KPK mengusulkan pembagian jenjang keanggotaan partai menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Selain itu, KPK merekomendasikan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama partai, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Adapun untuk calon presiden dan wakil presiden serta calon kepala daerah dan wakilnya, diusulkan berasal dari kader partai yang telah memenuhi masa keanggotaan tertentu.

Sebagai bagian dari perbaikan tata kelola, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan. (ant/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral