- Opi Riharjo/tvOne
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Teriak Hisiteris, "Saya Bukan Pembunuh" Usai Sidang
Indramayu, tvOnenews.com - Ketegangan mewarnai sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu.
Usai sidang, terdakwa Ririn tiba-tiba berteriak histeris saat hendak dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Ririn menyebut sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku lain, sambil menegaskan dirinya bukan pembunuh sebenarnya.
Petugas pengadilan yang berjaga langsung berupaya mengamankan situasi dan membawa terdakwa kembali ke Lapas Kelas 2B Indramayu.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menjelaskan, kekecewan Ririn pada saat sidang lanjutan tersebut ketika tidak dihadirkan saksi Prio, yang juga merupakan terdakwa,
"Kemarahan Ririn yang tadi terlihat juga kami rasakan. Hal itu dipicu oleh sikap jaksa yang, menurut saya, terkesan takut dan tidak mau menghadirkan saksi Prio. Padahal, di dalam berkas perkara, Prio tercatat sebagai saksi untuk Ririn. Kehadirannya sangat kami tunggu, karena Prio adalah orang yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut," terang Toni RM.
Menurut Toni, Prio juga yang menyaksikan langsung kejadian itu.
"Selain itu, Prio mengaku bahwa dirinya hanya diminta oleh Amaniyani untuk menguburkan korban. Bahkan, Prio pula yang nantinya dapat menjelaskan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan, karena saat kejadian berlangsung, Ririn sedang berada di luar bersama Joko. Lalu, siapa pelakunya, Berdasarkan pengakuan Ririn, pelaku pembunuhan adalah Hadi dan Yoga, dengan Amanyani sebagai otak pelaku. Sementara yang menguburkan korban adalah Joko bersama Prio," tegas Toni RM.
Oleh karena itu, pihaknya sangat menunggu kesaksian Prio di pengadilan siang itu.
"Sikap jaksa tadi justru tidak mau menghadirkannya, seolah-olah ada ketakutan. Padahal, dalam berkas perkara jelas disebutkan bahwa Prio adalah saksi untuk Ririn. Hal ini kami nilai sebagai tindakan yang tidak adil," ujar Toni.
Lanjut Toni RM, meminta jaksa tidak memaksakan seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah.
"Saya yakin, jika Prio dihadirkan, akan terungkap bahwa Ririn tidak terlibat. Prio pun bukan pelaku pembunuhan, melainkan hanya orang yang diminta untuk menguburkan korban oleh Amanyani. Itulah yang terus disampaikan Ririn kepada Majelis Hakim di akhir persidangan, dengan berulang kali menyebut nama Amanyani," punglas Toni.
Kasus ini merupakan pembunuhan sadis yang terjadi di Kelurahan Pamoman. Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Lima orang dalam satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan dan dikubur dalam satu liang.
Korban terdiri dari pasangan suami istri, Budi dan Euis, ayah Budi bernama Syahroni, serta dua anak mereka, Ratu berusia tujuh tahun dan Bela yang masih bayi berusia delapan bulan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua terduga pelaku, yakni Ririn dan Prio, di Kedokan Bunder, Indramayu. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat dengan para korban.
Namun dalam sidang terbaru, kedua terdakwa membantah sebagai pelaku utama dan menyebut adanya empat orang lain yang diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Pengakuan ini semakin menambah misteri dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan warga Indramayu. (oro/muu)