- Antara
Pemerintah Berencana Sertifikasi Aktivis HAM Lewat Asesor, Amnesty Desak Batalkan: Mirip Orde Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Kementerian HAM RI membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM menuai kritik dari berbagai pihak.
Amnesty International Indonesia menilai kebijakan itu bukan sekadar keliru, tapi berbahaya bagi ruang sipil.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan negara tidak punya kewenangan menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM.
“Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” ucap Wirya, Kamis (30/4/2026).
Ia bahkan menyebut gagasan tersebut mengingatkan pada praktik lama di era Orde Baru.
“Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa,” lanjutnya.
Menurut Amnesty, kebijakan itu juga bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan standar internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Pembela HAM.
Dalam prinsip tersebut, siapa pun berhak menjadi pembela HAM selama memperjuangkan hak secara damai tanpa perlu pengakuan administratif dari negara.
Wirya menilai pendekatan pemerintah justru keliru arah. Negara, kata dia, seharusnya melindungi, bukan memberi label apalagi mencabut status aktivis.
Ia juga mengkritik pandangan yang menyebut aktivis tidak boleh bekerja secara profesional atau menerima bayaran.
“Selain itu, mendiskualifikasi individu yang bekerja secara professional sebagai pembela HAM hanya karena mereka menerima upah, seperti yang diutarakan Menteri HAM, adalah pemahaman yang sempit dan menyesatkan,” tegasnya.
Menurutnya, jurnalis, advokat, hingga pendamping korban bisa tetap berperan sebagai pembela HAM meski bekerja secara profesional.
Amnesty memperingatkan, jika rencana ini dijalankan, tim asesor berpotensi menjadi alat represi administratif.
Aktivis yang kritis terhadap pemerintah bisa saja tidak diakui, sehingga kehilangan perlindungan dan makin rentan dikriminalisasi.
“Jika terlaksana, tim asesor ini tentu akan menjadi alat represi secara administratif. Aktivis yang mengkritik pemerintah berpotensi tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan dan menjadi lebih rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan,” ujarnya.