news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirjen Bina Pemdes paparkan urgensi penyelesaian batas desa..
Sumber :
  • Kemendagri

Demi Cegah Konflik, Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Penetapan Batas Desa Mendesak untuk Segera Diselesaikan

Dirjen Bina Pemdes menegaskan hingga saat ini realisasi penegasan batas desa baru mencapai 14,49 persen atau sebanyak 10.909 desa di seluruh Indonesia.
Kamis, 30 April 2026 - 22:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P Bolombo, menegaskan bahwa penetapan batas desa sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memastikan perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran, serta meminimalkan potensi konflik antarwilayah desa.

“Serta mendukung efektivitas pemerintah desa, dan dasar dalam penataan wilayah luas (kabupaten, provinsi, dan negara),” katanya saat memaparkan materi dalam Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa Program Integrated Land Administration and Spatial Planning di Manado, dikutip Kamis (30/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, 28–30 April 2026. Melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning, Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, serta Bank Dunia.

Program ini dirancang berjalan selama lima tahun, dari 2025 hingga 2029, dengan target penegasan batas di 5.000 desa.

Pada tahap awal, kegiatan difokuskan di tiga kabupaten di Sulawesi, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli-Toli.

Total desa yang menjadi sasaran tahap awal mencapai 457 desa. Rinciannya, seluruh desa di Bolaang Mongondow sebanyak 200 desa, kemudian 154 desa di Donggala, serta 103 desa di Toli-Toli.

“Maksudnya, meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan batas desa yang tertib dan sesuai regulasi. Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerinta daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa,” katanya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini realisasi penegasan batas desa baru mencapai 14,49 persen atau sebanyak 10.909 desa di seluruh Indonesia.

Sebanyak 10 provinsi mencatat capaian tertinggi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Sementara itu, capaian terendah tercatat di 10 provinsi, yaitu Papua Pegunungan, Papua Selatan, Gorontalo, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Papua, dan Sulawesi Tenggara.

Pelaksanaan penegasan batas desa dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, pengumpulan serta verifikasi dokumen batas desa secara historis dan yuridis, hingga tahap pelacakan di lapangan. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:19
01:18
05:01
01:45
01:05
01:11

Viral