news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabar Baik untuk Pengemudi Ojol, Presiden Prabowo teken Potongan Aplikator jadi 8 persen Disambut Baik Gojek dan Grab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kabar Baik untuk Pengemudi Ojol, Presiden Prabowo teken Potongan Aplikator jadi 8 persen Disambut Baik Gojek dan Grab

Kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol). Sebelumnya pihak aplikator meminta setoran atau potongan sebesar 20 persen dari pendapatan pengemudi.
Jumat, 1 Mei 2026 - 17:00 WIB
Reporter:
Editor :

Respons Gojek

Atas aturan ini mendapatkan respons dari Gojek, sebagai penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) menyatakan siap untuk mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo dikutip dari Antara.

Respons Grab

Di sisi lain, penyedia jasa lainnya yaitu Grab menyatakan siap untuk mengkaji dan berkolaborasi dengan pemerintah, terkait pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek online menjadi 8 persen.

Peraturan ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," katanya.

"Guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dari Antara.(klw)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral