- instagram Dondy Eko Putro Susanto / dr.richard_lee
Perjalanan Spiritual Richard Lee dari Syahadat hingga Polemik Sertifikat Mualaf Dicabut, Ini Fakta Lengkapnya
Pencabutan Sertifikat Mualaf oleh MCI
Tepat setahun setelah menjadi mualaf, polemik muncul. Pada 4 Mei 2026, MCI secara resmi mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee.
Menurut Hanny Kristianto, langkah tersebut merupakan keputusan administratif, bukan pembatalan status keislaman.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pencabutan tersebut:
-
Aspek administratif: Status agama di KTP disebut masih tercatat sebagai Katolik meski sudah menjadi mualaf
-
Penggunaan dokumen: Sertifikat diduga digunakan dalam konteks perselisihan hukum
-
Aktivitas keagamaan: Muncul dokumentasi yang menunjukkan Richard kembali ke gereja dan merayakan Natal
Hanny juga menegaskan bahwa pencabutan ini bukan berarti mencabut keislaman seseorang.
“Yang saya cabut itu bukan untuk membatalkan keislamannya. Kita doakan dan nasihati supaya bisa bertobat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat mualaf merupakan dokumen administratif penting, terutama untuk perubahan data agama di KTP dan pengurusan jenazah di kemudian hari.
Status Mualaf Jika Sertifikat Dicabut
Secara prinsip, pencabutan sertifikat mualaf tidak mengubah status keislaman seseorang. Dalam konteks agama, keislaman ditentukan oleh syahadat dan keyakinan, bukan dokumen administratif.
Artinya, meskipun sertifikat dicabut, seseorang tetap dianggap Muslim selama tidak keluar dari Islam.
Sertifikat mualaf hanya berfungsi sebagai dokumen resmi untuk keperluan administrasi, seperti:
-
Perubahan data agama di KTP
-
Keperluan pernikahan
-
Pengurusan jenazah
Karena itu, polemik ini lebih bersifat administratif dibandingkan teologis.
Respons Richard Lee dan Dukungan Tokoh Agama
Menanggapi pencabutan tersebut, pihak Richard Lee melalui akun resminya menyampaikan sikap tenang. Mereka menegaskan bahwa keyakinan adalah hubungan personal antara manusia dan Tuhan.
“Keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen,” tulis pernyataan tersebut.
Dukungan juga datang dari Derry Sulaiman. Ia menegaskan bahwa tidak ada manusia yang memiliki otoritas untuk membatalkan keislaman seseorang.
“Tak ada seorang manusia pun yang bisa membatalkan keislaman seseorang,” ujarnya.
Beriringan dengan Kasus Hukum
Polemik ini terjadi bersamaan dengan kasus hukum yang sedang dihadapi Richard Lee. Ia diketahui ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.