news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fenomena Pod Getar: Modus Baru Peradaran Narkoba di Indonesia, Jadi Sorotan BNN dan DPR.
Sumber :
  • istimewa - istock photo

Fenomena Pod Getar: Modus Baru Peradaran Narkoba di Indonesia, Jadi Sorotan BNN dan DPR

Pod Getar, nama itu digunakan sebagian warga Indonesia khususnya Medan sebagai nama vape mengandung narkotika. Bahkan, fenomena Pod Getar menjadi pembicaraan
Selasa, 5 Mei 2026 - 19:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pod Getar, nama itu digunakan sebagian warga Indonesia khususnya Kota Medan sebagai nama vape mengandung narkotika. Bahkan, fenomena Pod Getar kini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Pod Getar menjadi modus baru dalam peredaran narkoba, hingga menjadi sorotan DPR RI.

Seperti diketahui, baru-baru ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus baru peredaran baru narkotika melalui perangkat vape yang mengandung narkoba.

Mereka membongkar sebuah clandestine lab yang memproduksi cartridge vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. Pasalnya, BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). 

Bahkan, ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.

Ia mengatakan, dari pengujian tersebut, 11 sampel mengandung kanabinoid hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Ia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate dalam kandungan sampel vape yang diuji.

"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ujarnya.

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Terbukti Dipakai untuk Konsumsi Narkoba
Sumber :
  • tvOnenews - Rika Pangesti

Ia mengatakan zat narkotika berkembang sangat cepat. Bahkan, lanjutnya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," ujarnya.

Ia mengatakan zat etomidate sudah digolongkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai daftar narkotika golongan II. Ia lantas menyoroti sejumlah negara di Asia Tenggara yang telah melarang peredaran vape.

"Menghadapi ancaman ini, kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," ujar Suyudi.

Ia mengusulkan RI bisa melakukan ketegasan yang sama untuk melarang peredaran vape. Dengan demikian, lanjutnya, penyalahgunaan zat etomidate atau obat bius ini bisa diberantas.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," bebernya.

Di samping itu, baru-baru ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, temuan tersebut menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkoba yang perlu segera diantisipasi secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Saya minta Polri bersinergi penuh dengan BNN untuk memberantas pola baru peredaran narkoba lewat medium vape ini. Dari kasus ini terlihat bahwa memproduksi narkotika model begini tidak butuh jaringan besar, tidak butuh alat rumit, bahkan bisa dilakukan oleh sedikit orang. Artinya, barrier penyalahgunaan narkoba ini makin tipis dan makin berbahaya,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kemudahan dalam proses produksi narkoba jenis ini berpotensi memicu munculnya lebih banyak pelaku dengan skala kecil, sehingga ancamannya semakin meluas di masyarakat.

Dia menegaskan, pola seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa karena berpotensi ditiru oleh banyak pihak lain jika tidak ditangani secara masif dan sistematis.

“Kalau pola ini tidak diputus sekarang, ke depan bisa makin banyak ‘pabrik-pabrik kecil’ narkoba model begini bermunculan. Karena itu Polri dan BNN harus jeli dan sikat sampai ke akar-akarnya, telusuri jaringan distribusinya, pemasok bahan bakunya, sampai pembelinya. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pola baru peredaran narkoba seperti ini berkembang di masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum perwira menengah (Pamen) Polri Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial Kompol DK viral di media sosial (medsos) TikTok dan Instagram. Pasalnya, ia diduga menggunakan 'pod getar' (vape mengandung narkotika).

Buntut dari pemberitaan tersebut, Polda Sumut mengambil langkah tegas dengan menempatkan Kasubbagmin Binops Ditsamapta Polda Sumut itu ke dalam sel penempatan khusus (patsus). Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan.

Selain kabar itu, Polda Metro Jaya membongkar praktik clandestine lab atau pabrik rumahan pembuatan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Operasi pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba melalui Unit 4 Subdit 1.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial S (38) pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid di sebuah rumah kos di Kelurahan Krukut.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menuturkan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu.

Pihaknya berhasil mengungkap laboratorium gelap pembuatan cartridge vape narkotika yang dijalankan pelaku di kamar kos tersebut.

Petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP.

“Pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 pukul 21.00 WIB, kami Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan clandestine lab narkotika golongan II jenis etomidate yang dilakukan terduga pelaku berinisial S (38) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat,” ujarnya kepada wartawan Minggu (3/5/2026).

Menurut dia, cairan bibit etomidate bersama bahan campuran PG dan etanol itu diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 500 cartridge.

Saat penggeledahan di kamar kos, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 34 cartridge siap edar, 49 cartridge bekas isi ulang, 550 kemasan kosong berbagai merek.

Kemudian satu botol liquid bibit etomidate, enam botol liquid campuran, serta alat produksi seperti panci elektrik, bejana, insulin, gelas ukur, dan alat pres.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
02:50
04:42
00:59
01:38
05:04

Viral