news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Polisi.
Sumber :
  • ANTARA

Komisi III DPR Tegaskan KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah menjawab berbagai kritik publik terhadap kinerja Polri, terutama soal potensi kesewenang-wenangan aparat.
Rabu, 6 Mei 2026 - 15:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah menjawab berbagai kritik publik terhadap kinerja Polri, terutama soal potensi kesewenang-wenangan aparat.

Pernyataan itu disampaikan saat merespons penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menurutnya, KUHAP baru merupakan rangkuman tuntutan masyarakat yang selama ini disuarakan dalam berbagai forum resmi.

Habiburokhman menyebut, substansi aturan tersebut disusun dari masukan publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPR dan masyarakat.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai, KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 masih menyisakan celah, terutama dalam perlindungan hak warga negara dan lemahnya mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan.

Di sisi lain, KUHAP baru disebut memperkuat posisi warga yang berhadapan dengan hukum. Mulai dari hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.

Tak hanya itu, aturan baru juga memuat larangan tegas terhadap kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum, lengkap dengan ancaman sanksi bagi penyidik yang melanggar, baik etik, profesi, maupun pidana.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.

Habiburokhman juga menyinggung sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Ia menilai, pendekatan dalam KUHAP baru bisa menjadi rujukan penyelesaian perkara-perkara tersebut.

“Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan laporan akhir beserta rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Laporan itu dibahas dalam pertemuan tertutup yang berlangsung lebih dari tiga jam.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, pihaknya memaparkan seluruh hasil kerja sejak komisi dibentuk, termasuk rangkaian penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.

Proses itu dilakukan lewat pertemuan dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah.

Seluruh temuan kemudian dirangkum dalam 10 buku laporan yang berisi rekomendasi kebijakan reformasi Polri secara menyeluruh, mulai dari revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan aturan turunan sebagai langkah implementasi.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly kepada awak media.

Selain itu, KPRP juga mengusulkan agenda reformasi internal di tubuh Polri yang ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari rencana jangka menengah.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo turut memberi arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satunya, wacana pembentukan Kementerian Keamanan diputuskan tidak dilanjutkan karena dinilai lebih banyak mudaratnya.

“Kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru,” kata Jimly.

Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR.

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.

Selain itu, penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendapat lampu hijau. Peran Kompolnas akan diperkuat agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

“Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio... tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.(rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral