Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kapolri Tetap Diangkat Presiden Atas Persetujuan dari DPR
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan arahan terkait prosedur penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Melalui pertimbangan mendalam, diputuskan bahwa mekanisme pengangkatan orang nomor satu di korps Bhayangkara tersebut akan tetap menggunakan aturan yang berlaku saat ini, yakni melibatkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menyampaikan keputusan tersebut usai melakukan pertemuan di Istana Merdeka.
Ia memastikan bahwa hak prerogatif Presiden dalam memilih Kapolri masih harus melewati pintu persetujuan legislatif.
"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," ujar Jimly saat memberikan keterangan pers pada Selasa (5/5).
Keputusan ini diambil setelah melalui dinamika diskusi yang cukup panjang di internal KPRP. Jimly mengungkapkan adanya perbedaan perspektif di antara para anggota komisi.
Sebagian pihak mengusulkan agar pengangkatan Kapolri menjadi otoritas penuh Presiden tanpa perlu persetujuan DPR demi efisiensi, sementara sebagian lainnya tetap menginginkan keterlibatan parlemen sebagai fungsi pengawasan.
Namun, Presiden Prabowo Subianto pada akhirnya memilih untuk tidak mengubah tatanan yang sudah ada.
"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja," kata Jimly.
Lebih lanjut, Jimly memberikan catatan penting mengenai istilah yang selama ini sering disalahartikan oleh publik.
Ia menjelaskan bahwa proses yang terjadi di DPR terhadap calon tunggal yang diajukan Presiden sebenarnya bukan merupakan uji kelayakan atau fit and proper test secara teknis, melainkan hak konfirmasi.
"Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak," tegas Jimly.
Meskipun DPR memiliki wewenang untuk menolak, Jimly mengakui bahwa secara historis, calon tunggal yang disodorkan oleh Presiden hampir selalu mendapatkan lampu hijau dari Senayan.
Keputusan untuk mempertahankan skema ini dinilai paling tepat setelah Presiden mempertimbangkan berbagai aspek hukum konstitusi serta stabilitas hubungan antarlembaga negara. (ant/dpi)
Load more