- tvOnenews/Aldi Herlanda
KPK Perpanjang Lagi Penahanan Gus Yaqut, Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Masih Berjalan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan selama 30 hari ke depan guna mendukung proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Penyidik KPK Masih Periksa Sejumlah Saksi
Budi menjelaskan, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan hingga saat ini masih berjalan dan membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berbagai alat bukti.
“Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” jelasnya.
KPK saat ini juga disebut masih berfokus memeriksa sejumlah saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dua Tersangka Baru Turut Diperiksa
Dua tersangka baru yang telah ditetapkan KPK yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keduanya kini masuk dalam daftar tersangka bersama Gus Yaqut dan mantan staf khususnya.
Dengan penambahan tersebut, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Empat Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Berikut daftar empat tersangka yang telah diumumkan KPK dalam kasus ini:
-
Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama
-
Ishfah Abidal Aziz
-
Ismail Adham
-
Asrul Azis Taba
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji yang menyangkut pelayanan ibadah masyarakat.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp622 Miliar
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK mengungkap adanya potensi kerugian negara dengan nilai yang cukup besar.