news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sejumlah tokoh hadir membahas masalah ambang batas parlemen dalam sebuah diskusi yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR)..
Sumber :
  • Ist

OSO hingga Mahfud MD Kompak soal Wacana Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Jangan Jadi Arena Eksklusif Partai Besar

Sejumlah tokoh menyoroti serius soal wacana kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang kini mulai ramai di kalangan partai parlemen.
Senin, 11 Mei 2026 - 22:33 WIB
Reporter:
Editor :

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu.

"Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih," kata Yusril usai memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Nasional anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026).

Yusril menjelaskan, partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap bisa membentuk fraksi gabungan dengan partai lain.

"Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR," tuturnya.

Menurut Yusril, mekanisme tersebut penting agar suara rakyat tidak terbuang percuma. Ia mencontohkan suara Partai Hanura dan sejumlah partai lain yang saat ini belum memiliki wakil di Senayan.

"Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita,” tegasnya.

Yusril berharap gagasan fraksi gabungan terus disosialisasikan sehingga menjadi perhatian publik dan masuk dalam agenda pembahasan revisi UU Pemilu.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu pokok pembahasan dalam amandemen Undang-Undang Pemilu di DPR," pungkasnya

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:56
01:33
02:53
07:16
00:53
01:07

Viral