- Aldi Herlanda
Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keprihatinannya atas hukuman empat tahun penjara terhadap eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menilai bahwa vonis empat tahun penjara tidak seharusnya diberikan terhadap orang yang dianggapnya tidak bersalah.
"Keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Nadiem mengungkapkan bahwa Ibam seharusnya mendapatkan vonis bebas. Hal itu terlihat dari adanya dissenting opinion dari dua hakim dalam persidangan.
Pendapat berbeda dari dua hakim itulah yang menurutnya merupakan fakta persidangan.
"Kalau kita baca keputusan hakim yang dissenting opinion itu sangat jelas itu versi fakta persidangan. Jadi saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada yang disebut, adalah di situ, disebutkan oleh kedua hakim itu," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap eks konsultan teknologi, Ibrahim Arif atau Ibam dengan empat tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta.
Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, pada Selasa (12/5/2026). (aha/nsp)