news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Dirut PT SJU Jadi Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Dirut PT SJU Jadi Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU

Bareskrim Polri menetapkan dua Direktur PT Simba Jaya Utama sebagai tersangka kasus emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
Rabu, 13 Mei 2026 - 16:30 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode yang berbeda.

“DHB menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan, tersangka DHB merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Namun, SB alias A sendiri telah meninggal dunia pada April 2026, sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut.

Adapun Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya pada 27 Februari 2026, yang telah menjerat tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” tutur Ade Safri.

Sementara itu, Ade Safri menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Para tersangka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 22 Ayat (2) dan Pasal 607 Ayat (1) Huruf A dan/atau Huruf B dan/atau Huruf C Undang-Undang No.2 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal,” tuturnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
04:43
03:53
02:15
05:05
04:06

Viral