- Aldi Herlanda
Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa Bacakan Tuntutan Korupsi Chromebook Setebal 1.597 Halaman
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan dengan ketebalan mencapai 1.597 halaman yang nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim.
Jaksa Roy Riady mengatakan dokumen tuntutan tersebut disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis hingga kesimpulan.
“Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” kata Roy Riady di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus Chromebook Seret Nadiem ke Pengadilan Tipikor
Nadiem sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Program tersebut merupakan bagian dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah-sekolah.
Namun jaksa menilai proses pengadaan tidak dilakukan sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kerugian Negara Didakwa Capai Rp2,18 Triliun
Dalam dakwaan, total kerugian negara yang disebut timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian itu terdiri dari:
-
Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek
-
44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM)
Jaksa menyebut pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sesuai tujuan program.
Jaksa Singgung Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar
Selain soal pengadaan proyek, jaksa juga menyinggung dugaan penerimaan uang oleh Nadiem.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dakwaan tersebut kemudian dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem tahun 2022.