- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Digugat ke PN Jakpus Gegara Polemik LCC Kalbar, Ahmad Muzani Buka Suara dan Tegur Para Juri
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani akhirnya buka suara terkait gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas polemik final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat.
Gugatan tersebut diketahui diajukan oleh advokat David Tobing dan turut menyeret nama Ahmad Muzani, dua juri, hingga pembawa acara lomba yang belakangan ramai disorot publik.
Menanggapi hal itu, Muzani mengaku belum mengetahui secara detail mengenai gugatan yang telah didaftarkan tersebut.
“Saya belum mendengar (terkait gugatan),” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
MPR Akan Pelajari Isi Gugatan
Meski belum mengetahui detail gugatan, Muzani memastikan pihak MPR akan mempelajari materi gugatan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ia mengatakan MPR perlu melihat terlebih dahulu poin-poin yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
“Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujarnya.
Polemik LCC 4 Pilar Kalimantan Barat sendiri menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir setelah hasil final lomba menuai protes dan kritik di media sosial.
Ahmad Muzani Sebut Juri Sudah Dipanggil dan Ditegur
Di tengah polemik yang terus bergulir, Muzani mengungkap bahwa para juri yang terlibat dalam final LCC Kalbar telah dipanggil oleh pimpinan MPR.
Menurutnya, para juri juga sudah mendapatkan teguran atas polemik yang terjadi.
“Sudah. Tadi kita panggil. Sudah kita tegur,” tegas Muzani.
Namun saat ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi administratif terhadap para juri, Muzani belum memberikan jawaban pasti.
Ia menyebut persoalan tersebut masih dipelajari oleh Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Itu sudah dipelajari oleh Sekjen, sedang dalam pembelajaran,” katanya.
Final LCC Kalbar Dipastikan Diulang
Sebelumnya, MPR RI telah memutuskan final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar tingkat Kalimantan Barat akan diulang.
Keputusan itu diambil menyusul protes dari peserta serta sorotan publik terhadap proses penjurian dalam final lomba tersebut.
Meski demikian, Muzani menegaskan pengulangan hanya dilakukan untuk babak final di Kalimantan Barat dan tidak berlaku untuk seluruh rangkaian lomba nasional.