- tvOnenews/Aldi Herlanda
Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Begini Kronologi Lengkap Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim
Penyidik menduga aturan tersebut sengaja disusun untuk mengarahkan pasar pengadaan perangkat pendidikan hanya kepada produk berbasis Google.
Nadiem Ditetapkan Tersangka
Setelah memeriksa 120 saksi dan empat ahli, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Dalam infografis kronologi yang beredar, penetapan tersangka itu juga disertai rincian kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, beberapa nama lain turut terseret, di antaranya Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Nadiem kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kerugian Negara Membengkak
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap nilai kerugian negara bahkan mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Rinciannya meliputi:
-
Kerugian pengadaan TIK Chromebook sebesar Rp1,5 triliun
-
Kerugian pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar
Jaksa menilai CDM tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata dalam program digitalisasi pendidikan.
Selain itu, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Penuntut umum juga menyebut harta kekayaan Nadiem meningkat tidak seimbang dengan penghasilan sah hingga mencapai Rp4,8 triliun.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem.
Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar:
-
Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan
-
Uang pengganti Rp809 miliar
-
Uang pengganti tambahan Rp4,8 triliun
Total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,6 triliun.
Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh asetnya dapat disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman penjara ditambah sembilan tahun.
Menariknya, angka uang pengganti tersebut jauh lebih besar dibanding total kerugian negara yang disebut jaksa sekitar Rp2,1 triliun.
Nadiem Sebut Hukumannya Lebih Berat dari Teroris
Usai mendengar tuntutan jaksa, Nadiem mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar tuntutan tersebut.