Pasca Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Gunakan Alat Detektor Saat Sidang Tuntutan: Ini Tidak Bisa Dilepas
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengenakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pemasangan gelang tersebut menandakan bahwa Nadiem mendapatkan pengawasan ketat usai dikabulkannya status penahanannya menjadi tahanan rumah pada Selasa (12/5) kemarin.
Nadiem mengatakan, bahwa gelang detektor tersebut digunakan selama 24 jam. Bahkan ia mengaku gelang itu tidak dapat dilepas.
"Ini tidak bisa dilepas," ujar Nadiem sebelum persidangan dimulai.
Nadiem menegaskan, bahwa gelang tersebut akan terus digunakan dan tidak anak niatan dirinya untuk melanggar.
"Kita tidak ada niatan melanggar sih," tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan terhadap Nadiem terhitung sejak Selasa kemarin.
Meski status tahanannya berubah, terdapat beberapa syarat yang diberikan kepada Nadiem, dengan penekanan apabila ia melanggar maka status tahanannya akan dikembalikan ke rumah tahanan negara (rutan).
Hakim Ketua menegaskan tidak ada faktor lain yang membuatnya mengalihkan status tahanan Nadiem, selain kondisi kesehatan.
Nadiem sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.
Secara rinci, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebut pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.(aha/raa)
Load more