- tvOnenews/Aldi Herlanda
Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Begini Kronologi Lengkap Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan akhirnya membawa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, ke kursi terdakwa. Setelah sempat membantah adanya pelanggaran, Nadiem kini dituntut hukuman 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.
Perjalanan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai jumbo dan menyeret nama besar di dunia teknologi Indonesia. Berdasarkan kronologi yang tergambar dalam materi visual yang beredar dan dipadukan dengan fakta persidangan, kasus ini bermula sejak awal 2020 ketika Kemendikbudristek mulai mengarahkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan perangkat TIK sekolah.
Awal Mula Kasus Chromebook
Dalam infografis kronologi yang beredar, disebutkan bahwa pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat Mendikbudristek bertemu dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas program Google for Education yang mencakup penggunaan Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook. Padahal, menurut Kejaksaan Agung, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan Chromebook tidak cocok digunakan di daerah 3T atau wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal karena keterbatasan internet.
Meski demikian, proses pengadaan tetap berjalan.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat daring bersama sejumlah pejabat internal kementerian. Dalam rapat itu, pengadaan Chromebook kembali dibahas dan spesifikasi perangkat disebut mengacu pada produk Google.
Kejaksaan Agung menilai rapat tersebut menjadi titik penting karena diduga ada arahan agar spesifikasi teknis pengadaan mengunci penggunaan Chrome OS.
Aturan Baru dan Dugaan Pengondisian
Perjalanan kasus semakin menguat ketika pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan.
Dalam lampiran aturan itu, Chrome OS sudah tercantum sebagai sistem operasi perangkat TIK pendidikan.
Kejaksaan menilai langkah tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk:
-
Perpres Nomor 123 Tahun 2020
-
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021
-
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 juncto Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021
Penyidik menduga aturan tersebut sengaja disusun untuk mengarahkan pasar pengadaan perangkat pendidikan hanya kepada produk berbasis Google.
Nadiem Ditetapkan Tersangka
Setelah memeriksa 120 saksi dan empat ahli, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Dalam infografis kronologi yang beredar, penetapan tersangka itu juga disertai rincian kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, beberapa nama lain turut terseret, di antaranya Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Nadiem kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kerugian Negara Membengkak
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap nilai kerugian negara bahkan mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Rinciannya meliputi:
-
Kerugian pengadaan TIK Chromebook sebesar Rp1,5 triliun
-
Kerugian pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar
Jaksa menilai CDM tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata dalam program digitalisasi pendidikan.
Selain itu, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Penuntut umum juga menyebut harta kekayaan Nadiem meningkat tidak seimbang dengan penghasilan sah hingga mencapai Rp4,8 triliun.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem.
Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar:
-
Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan
-
Uang pengganti Rp809 miliar
-
Uang pengganti tambahan Rp4,8 triliun
Total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,6 triliun.
Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh asetnya dapat disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman penjara ditambah sembilan tahun.
Menariknya, angka uang pengganti tersebut jauh lebih besar dibanding total kerugian negara yang disebut jaksa sekitar Rp2,1 triliun.
Nadiem Sebut Hukumannya Lebih Berat dari Teroris
Usai mendengar tuntutan jaksa, Nadiem mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar tuntutan tersebut.
Ia menilai tuntutan 18 tahun penjara ditambah ancaman sembilan tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti membuat total ancaman hukuman efektif mencapai 27 tahun.
Menurut Nadiem, hukuman itu bahkan lebih berat dibanding sejumlah kasus pembunuhan maupun terorisme.
“Saya dituntut efektif 27 tahun. Lebih besar dari berbagai kriminal lain,” ujar Nadiem.
Ia juga menyoroti uang pengganti Rp5,6 triliun yang menurutnya jauh melebihi total harta kekayaannya yang disebut tidak sampai Rp500 miliar.
Nadiem mengklaim jaksa menggunakan valuasi saham saat puncak IPO Gojek sebagai dasar perhitungan kekayaan. Ia menilai angka tersebut tidak realistis karena hanya terjadi sesaat dan bukan aset tunai nyata.
Menurutnya, kekayaan dari saham Gojek merupakan hasil usaha sah yang telah dibangun sejak lama dan tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.
Namun jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pengadaan TIK pendidikan melalui pengondisian spesifikasi perangkat berbasis Chrome. (nsp)