- tvOnenews/Aldi Herlanda
Pengakuan Mengejutkan Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun Penjara: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar daripada Teroris?
Jakarta, tvOnenews.com - Pengakuan mengejutkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara yang dilayangkan kepadanya.
Hal ini diungkap Nadiem Ketika usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam hal ini, Nadiem mempertanyakan mengapa tuntutan yang dilayangkan kepadanya lebih besar dibandingkan pembunuh dan teroris.
Bahkan ia menduga kuat, tuntutan yang dilayangkan kepadanya merupakan skenario persidangan sebab tak ada bukti selama proses hukum, yang secara nyata mengatakan dirinya bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook.
"Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris? Nah, di sini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," ucap Nadiem seperti dalam video yang diunggah sang istri, Franka Makarim, di Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (15/5/2026).
Nadiem juga jelaskan, tuntutan itu dilayangkan karena pihak kejaksaan takut dirinya bebas.
"Tapi, karena takut saya bebas, angka yang begitu tunggu dilemparkan kepada saya," jelasnya.
Bahkan ia mengaku patah hati atas tuntutan yang dilayangkan JPU.
Terlebih, ia memutuskan bergabung dengan pemerintahan untuk mengabdi dan membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik.
Meski demikian, Nadiem mengaku tetap mencintai negara Indonesia.
"Jelas saya kecewa. Saya sakit hati. Saya patah hati. Orang itu cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara."
"Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya. Saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini," bebernya.
Nadiem sendiri menekankan ia siap menerima risiko apapun demi memajukan negara, termasuk masuk penjara.
Namun, ia tak menampik dirinya berharap dibebaskan dalam kasus pengadaan Chromebook.
Sayang, Nadiem mengatakan JPU justru melemparkan hukuman terberat kepadanya.
"Saya akan ucapkan sekali lagi. Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Mencari uang itu bisa seumur hidup."
"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil," jelas Nadiem.
"Saya tidak menyesal, (tapi) terus terang, harapan saya dan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas."
"Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian, terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.
Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi Harga dan hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
Atas perbuatannya tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nadiem juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aag)