Sumber :
- Istimewa
Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Jakarta - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.
Selasa, 19 Mei 2026 - 01:33 WIB
"MK memegang peranan vital dalam menegakkan asas 'litis finiri oportet', yaitu prinsip bahwa setiap perkara harus ada akhirnya dengan demikian maka lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode 'argumentum a contrario' yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK," kata Fahri.
"Sebab MK secara konstitusional telah diatribusikan dengan perangkat penafsiran hukum sebagai 'the final interpreter of constitution'," pungkasnya.(raa)