- tvOnenews/Aldi Herlanda
KPK Buka Suara soal Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Punya Pedoman Khusus
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum telah disusun berdasarkan pedoman tuntutan pidana yang berlaku di internal KPK.
Menurut Fitroh, jaksa tidak menyusun tuntutan secara sembarangan karena seluruh proses telah mempertimbangkan unsur hukum, fakta persidangan, hingga hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh Rohcahyanto, Selasa (19/5/2026).
KPK Sebut Tuntutan Noel Sudah Dipertimbangkan
Fitroh menjelaskan, tuntutan pidana terhadap Noel juga mempertimbangkan pasal yang dikenakan, nilai penerimaan uang, serta fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
“Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan, saya kira itu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK merespons sorotan publik setelah Noel mengaku heran dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepadanya.
Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa menyatakan Noel terbukti menerima uang miliaran rupiah dalam perkara tersebut.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut total penerimaan Noel mencapai Rp4,4 miliar yang terdiri dari dugaan suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5) malam.
Noel Heran dengan Tuntutan Jaksa KPK
Usai sidang tuntutan, Noel mengaku bingung dan mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang dia terima dibanding sejumlah kasus korupsi lain dengan nilai kerugian lebih besar.