news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Noel Saat Menjalani Sidang Tipikor.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

KPK Buka Suara soal Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Punya Pedoman Khusus

KPK menegaskan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer alias Noel sudah sesuai pedoman dan pertimbangan jaksa.
Selasa, 19 Mei 2026 - 15:02 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Noel, ada kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah namun tuntutan hukumannya tidak jauh berbeda dengan dirinya.

“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyinggung disparitas hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi.

Noel Klaim Tidak Rugikan Negara

Selain mempertanyakan tuntutan jaksa, Noel juga mengaku kecewa karena merasa telah bekerja untuk kepentingan negara dan menjalankan arahan pemerintah.

Ia menegaskan tidak pernah mencuri uang rakyat maupun menyebabkan kerugian negara secara langsung.

“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” tegasnya.

Meski demikian, jaksa KPK tetap meyakini Noel terbukti menerima uang dan fasilitas yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3.

Kasus Noel Jadi Sorotan Publik

Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer alias Noel kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat negara dan dugaan penerimaan uang miliaran rupiah.

Persidangan Noel juga terus menjadi sorotan lantaran sejumlah pernyataannya usai sidang memicu perdebatan mengenai tuntutan pidana korupsi di Indonesia.

Hingga kini, proses hukum terhadap Noel masih terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sambil menunggu agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. (aha/nsp)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
04:27
01:43
04:26
03:22
05:14

Viral