- Antara
Dua Residivis Begal Motor Bersenjata Tajam di Jakarta Utara Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan aksi pencurian kendaraan sepeda motor yang dilakukan oleh dua pria di Jalan Raya Pluit Karang Utara, Jakarta Utara, pada Rabu (20/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial MA dan BR.
“Baik MA maupun BR merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Pandu, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Adapun kasus ini terungkap bermula saat tim melakukan kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan dan melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor di Jalan Raya Pluit Karang Utara, Jakarta Utara.
“Petugas kemudian menghentikan keduanya yang diketahui berinisial MA dan BR untuk dilakukan pemeriksaan awal,” terangnya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan didapati sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang dari pelaku MA.
Didapati juga sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan diduga milik pelaku BR.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan,” jelas Pandu.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku MA dan BR telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau penggunaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pandu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa, selain penegakan hukum, melalui upaya preventif Polri juga hadir mencegah kejahatan jalanan sebelum berdampak luas di tengah-tengah masyarakat. (ars/nsi)