- Dok. tvOnenews.com
Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Soal Kasus Korupsi Ekspor POME
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, terkait kasus tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan soal adanya pemeriksaan terhadap Askolani sebagai saksi terkait prosedur ekspor POME.
“Benar (Askolani eks dirjen bea dan cukai diperiksa hari ini),” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Kemudian, Anang menerangkan bahwa yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai saksi. Adapun dalam pemeriksaan ini, pihaknya mendalami soal regulasi dan prosedur ekspor saat dirinya menjabat.
“(Pemeriksaannya terkait) Regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” jelas Anang.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di 16 lokasi wilayah Sumatera terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022-2024.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan ini dilakukan mulai 12-14 Februari 2026, pasca ditetapkannya 11 tersangka.
“Penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara (Medan) dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” jelas Anang, kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, Anang menerangkan, dalam penggeledahan ini, pihainya menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat bukti elektronik.
“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan lainnya serta dokumen terkait,” ucap Anang.
“ini dokumen yang sedang kita dalami, dokumen dari beberapa yang kita dapat dari perusahaan dan ada juga dari beberapa kantor. Dimana ada satu kantor di dalamnya ada beberapa PT. juga ada rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO,” sambungnya.
Selain itu, Anang menerangkan, pihaknya juga menyita aset berupa enam unit kendaraan mobil mewah dan mobil lainnya.
“Ada 1 unit Alphard, Toyota Corolla Hybird, satu Avanza beserta BPKB nya dan ada juga 3 unit. Kurang lebih ada 6,” kata Anang.(ars/raa)