- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru di Kasus Ponorogo, Penyidikan Sugiri Sancoko Meluas ke TPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Terbaru, KPK resmi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dua sprindik baru itu mencakup penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK kembali menerbitkan Sprindik baru per akhir April kemarin. Masih Sprindik umum untuk tindak pidana korupsinya. Artinya, belum ada penetapan tersangka,” kata Budi, Rabu (20/5/2026).
KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan TPPU
Selain sprindik korupsi, KPK juga menerbitkan sprindik khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
“Dan juga Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi, ada dua Sprindik TPK dan TPPU pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo,” ujar Budi.
Langkah tersebut menunjukkan KPK kini tidak hanya menelusuri dugaan suap dan gratifikasi, tetapi juga mendalami kemungkinan aliran dana serta aset hasil tindak pidana korupsi.
Kasus yang menyeret Sugiri Sancoko sebelumnya berkaitan dengan:
-
Dugaan suap pengurusan jabatan
-
Dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo
-
Dugaan gratifikasi
Dengan adanya penyidikan TPPU, KPK diperkirakan akan lebih agresif menelusuri aset maupun transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan Jadi Bagian Pengembangan Kasus
Budi menjelaskan serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di Ponorogo dan Pacitan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terbaru tersebut.
“Kegiatan penggeledahan yang berlangsung di Pacitan itu bagian dari pengembangan penyidikan dari perkara Ponorogo,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (19/5/2026).
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU yang terjadi selama periode 2020 hingga 2026.
“Tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo milik Bupati Ponorogo nonaktif, saudara SUG,” kata Budi.
KPK Sita Alphard dan Tiga Hardtop
Dalam penggeledahan di rumah Sugiri Sancoko, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Empat mobil yang diamankan terdiri dari:
-
3 unit mobil hardtop
-
1 unit Toyota Alphard
“Untuk mobilnya 3 hardtop dan 1 Alphard,” ujar Budi.
Penyitaan kendaraan tersebut menjadi bagian dari penelusuran aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.
KPK hingga kini masih mendalami keterkaitan kendaraan yang disita dengan perkara yang sedang berjalan.
Kantor Dinkes dan Disdik Ponorogo Ikut Digeledah
Selain rumah Sugiri, KPK juga menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
-
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo
-
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik.
“Barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” ungkap Budi.
Serangkaian penggeledahan tersebut memperlihatkan penyidikan kasus Ponorogo kini terus meluas, terutama setelah KPK menerbitkan sprindik baru untuk mendalami dugaan korupsi dan pencucian uang.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. (aha/nsp)