- Antara
Lengkapi Bukti Kasus Pencabulan Belasan Santri, Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo
Jakarta, tvOnenews.com - Guna memperkuat penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jambon, Jawa Timur, Rabu (20/5).
Lokasi tersebut merupakan tempat bernaung sekaligus tempat kejadian perkara yang melibatkan pimpinan ponpes berinisial JY (55).
Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menetapkan JY sebagai tersangka utama.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa tindakan ini difokuskan untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik yang dapat mendukung proses hukum.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa kasur, tisu, dan berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kriminal tersangka.
Selain mengamankan aset fisik, polisi juga mendapati temuan baru terkait frekuensi kekerasan seksual yang dialami para korban.
Tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming berupa uang saku serta jaminan pendidikan gratis bagi para santri.
Berdasarkan pemeriksaan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka secara berulang.
“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelas AKP Imam Mujali.
Mengingat banyaknya jumlah korban, pihak kepolisian kini memprioritaskan pemulihan trauma para santri.
Satreskrim Polres Ponorogo bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo serta tim ahli psikologi untuk memberikan asesmen khusus.
“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.
Atas tindakannya yang keji, JY dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Sementara itu, terkait status dan kelanjutan operasional pondok pesantren tersebut, pihak kepolisian telah menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Kementerian Agama untuk melakukan penanganan lebih lanjut. (ant/dpi)