news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Pil Disita.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira

Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Pil Disita

Polda Metro Jaya menangkap dua pria pengedar obat keras berkedok toko kosmetik di Bekasi. Polisi sita ratusan ribu pil dan uang hasil penjualan.
Selasa, 26 Mei 2026 - 20:22 WIB
Editor :

“Para tersangka menggunakan jasa ekspedisi yang menggunakan alamat pengirim fiktif serta menggunakan metode COD atau cash on delivery pada sudut-sudut atau tempat-tempat yang disepakati,” jelas Victor.

Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pelacakan aparat sekaligus menyamarkan aktivitas peredaran obat ilegal yang mereka jalankan.

Polisi Sita Ratusan Ribu Butir Obat Keras

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa berbagai jenis obat keras.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan:

  • 146.000 butir pil putih double Y

  • 33.325 butir obat diduga merek Hexymer

  • 14.000 butir pil kuning dalam plastik

  • 4.500 butir obat putih polos

  • 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl

  • 3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos

  • Uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000

Menurut Victor, obat-obatan tersebut termasuk golongan antikolinergik yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

Obat Disalahgunakan demi Efek Halusinasi

Victor menjelaskan obat golongan antikolinergik digunakan dalam dunia medis untuk membantu menekan sistem saraf sehingga tubuh menjadi lebih rileks.

Namun obat tersebut sering disalahgunakan secara ilegal karena dapat menimbulkan efek euforia semu hingga halusinasi.

“Obat ini disalahgunakan secara ilegal dengan memberikan rasa euforia semu dan atau juga halusinasi,” ungkap Victor.

Ia juga mengingatkan penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat memicu berbagai efek samping serius.

Mulai dari adiksi, gangguan fungsi tubuh, penurunan fungsi kognitif otak secara permanen, overdosis, koma, hingga menyebabkan kematian.

Pelaku Terancam Pasal Kesehatan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138, Pasal 138 ayat (2), Pasal 138 ayat (3), Pasal 436 ayat (1), Pasal 436 ayat (2), hingga Pasal 145 ayat (1).

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, termasuk yang berkedok usaha legal seperti toko kosmetik dan penjualan online. (ars/nsp)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:36
04:36
05:49
03:15
02:13
01:30

Viral