- Adinda Ratna Safira
Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Pil Disita
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar berbagai jenis obat golongan keras tanpa izin edar.
Kasus ini diungkap setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang yang dilakukan secara langsung maupun online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Selasa (7/4/2026) di dua lokasi berbeda di Kota Bekasi.
Dua Pelaku Ditangkap di Bekasi
Victor menjelaskan, tersangka pertama berinisial TM (26) diamankan sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara pelaku kedua berinisial SN (24) ditangkap pada pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Irigasi, Bekasi.
“Tersangka yang kita amankan itu ada dua. Pertama, laki-laki inisial TM (26) diamankan tanggal 7 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian yang kedua, inisial SN (24) laki-laki, itu ditangkap jam 13.00 WIB di Jalan Irigasi,” ujar Victor di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, dan di Jalan Irigasi Nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya, Kota Bekasi.
Berkedok Toko Kosmetik untuk Kelabui Warga
Menurut Victor, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuka toko atau kios yang menyerupai toko kosmetik. Di bagian etalase, pelaku memajang berbagai produk kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat.
Namun di balik aktivitas tersebut, para tersangka ternyata menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan keras tanpa izin resmi.
“Para tersangka juga melakukan penjualan obat-obatan golongan keras secara online,” kata Victor.
Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang kepada pembeli.
Gunakan Alamat Pengirim Fiktif dan Sistem COD
Victor menjelaskan, pelaku menggunakan alamat pengirim palsu saat mengirim paket obat keras kepada konsumen. Selain itu, transaksi dilakukan menggunakan metode cash on delivery (COD) di lokasi tertentu yang telah disepakati.