- TVR Parlemen
Habiburokhman Tegaskan Hewan Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariat
Habiburokhman juga menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Hal tersebut merujuk pada pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh.
Menurut Habiburokhman, MUI menilai kurban Presiden melalui APBN diperbolehkan karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kritik dan perdebatan yang muncul terkait penggunaan anggaran negara dalam program bantuan kurban Presiden.
Polemik Kurban Presiden Jadi Sorotan Publik
Isu penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban Presiden sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pendapat.
Sebagian pihak mempertanyakan penggunaan anggaran negara untuk kebutuhan kurban Presiden, sementara pihak pendukung menilai program tersebut merupakan bentuk bantuan sosial kepada masyarakat.
Habiburokhman menegaskan program tersebut telah memiliki dasar hukum dan landasan syariat yang jelas sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
Ia juga menilai bantuan kurban dari Presiden menjadi bagian dari upaya negara memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat pada momentum Hari Raya Iduladha. (saa/nsp)