- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum
Jakarta, tvOnenews.com — Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Pengamat Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio menilai argumen Nadiem yang mengklaim adanya 'kekeliruan investigasi' oleh jaksa serta tameng efisiensi anggaran Rp3,9 triliun merupakan bentuk simplifikasi yuridis yang keliru.
Menurut Fajar, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi (tipikor), berlindung di balik narasi tidak adanya tanda tangan dokumen teknis atau klaim penghematan tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana (criminal liability).
"Ada miskonsepsi yang fatal dalam pleidoi tersebut. Terdakwa mencoba membawa perdebatan hukum pidana ke ruang manajemen bisnis dan efisiensi anggaran. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa atas dasar perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian nyata negara," ujar Fajar, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Fajar menyoroti argumen Nadiem yang menyebut kebijakan memilih Operating System (OS) Chrome yang gratis telah menghemat anggaran triliunan rupiah dibandingkan opsi Windows.
Nadiem menilai ironis jika dirinya dituntut 27,5 tahun penjara atas kebijakan yang menghemat uang negara.
Menanggapi hal itu, Fajar mennjelaskan adanya kerancuan logika berpikir (fallacy) yang mencampuradukkan antara kebijakan (policy) dan pelaksanaan (execution).
“Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga (mark-up) pada unit hardware atau fisik laptop yang dibeli menggunakan dana APBN," kata Fajar.
Fajar menegaskan, keuntungan fiktif dari pemilihan OS tidak bisa dijadikan penyeimbang (offset) untuk menghapus unsur pidana jika dalam fakta persidangan terbukti harga riil Chromebook per unit jauh di bawah harga kontrak e-Katalog yang diajukan kementerian.
“Selisih harga dari mark-up itulah yang secara mutlak dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," imbuhnya.
Terkait klaim Nadiem bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) karena para ahli dan saksi menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, Fajar Trio mematahkan argumen tersebut dengan konstruksi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia menjelaskan, unsur "memperkaya" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bersifat tunggal.