- Antara
KemenHAM DKI Libatkan 23 Instansi Dukung Pelaporan UPR PBB 2027
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Heru Susetyo menyoroti posisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
Dia menjelaskan mekanisme UPR merupakan proses saling meninjau antarnegara yang dilakukan setiap empat hingga lima tahun sekali untuk mengevaluasi pelaksanaan HAM di masing-masing negara.
Menurut Heru, laporan nasional yang disampaikan harus ringkas, namun tetap mampu menggambarkan perkembangan dan tantangan yang dihadapi, mengingat isu seperti kebebasan berekspresi, penegakan hukum daerah, dan hak kekayaan intelektual sering menjadi perhatian komunitas internasional.
Kegiatan tersebut ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti seluruh perwakilan instansi. Dalam sesi itu, masing-masing peserta mengisi instrumen UPR sesuai bidang tugasnya sebagai bahan penguatan laporan HAM Indonesia di tingkat internasional sekaligus mendukung kebijakan pemajuan HAM di Jakarta.