- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Prasetyo Hadi: Penataan SPPG Tidak Berdasarkan Nama Pemilik, Tapi Kepatuhan Aturan
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah akan melakukan penertiban terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski belum memastikan adanya penutupan, Istana menegaskan seluruh SPPG wajib tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang telah ditetapkan.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat merespons pertanyaan mengenai kemungkinan adanya SPPG yang ditutup apabila ditemukan kelebihan jumlah atau ketidaksesuaian dalam proses evaluasi yang sedang dilakukan pemerintah.
“Ya, pasti salah satunya arahnya ke sana. Tapi kan kita belum bisa hari ini mengatakan ditutup atau tidak. Namanya sedang ditata kan dilihat, diinventarisir kondisinya seperti apa,” kata Prasetyo Hadi di Gedung Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya langkah korektif terhadap sejumlah SPPG setelah proses inventarisasi dan evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
Namun Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan data kuantitatif atau jumlah dapur yang beroperasi di suatu wilayah. Setiap kasus akan dinilai berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Jadi kita juga tidak bisa langsung mengambil kesimpulan bahwa hanya mengacu kepada angka-angka kan tidak,” ujarnya.
“Kondisinya masing-masing kan tentu kita lihat berbeda-beda. Tetapi yang pasti harus semua itu sesuai dengan SOP, sesuai dengan standar, sesuai dengan prosedur gitu,” lanjutnya.
Meski demikian, Prasetyo menolak menjadikan identitas pemilik SPPG sebagai fokus utama evaluasi pemerintah. Menurut dia, yang menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap aturan dan standar pelaksanaan program.
“Termasuk kalau mohon maaf ya ada disebut nama-nama pemilik-pemilik SPPG gitu, pada dasarnya bukan siapa pemiliknya, tetapi lebih kepada yang tidak boleh adalah melanggar aturan-aturan main atau melanggar SOP-SOP yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (agr/cmi)