- Instagram Jokowi
Jokowi Bakal Hadir dan Perlihatkan Ijazah Asli Saat Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut siap menghadiri persidangan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyusul pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” ucap Rivai Kusumanegara kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026.
Tak hanya hadir sebagai saksi korban, Rivai menyebut Jokowi juga siap menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi polemik dalam perkara tersebut.
“Termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” ujar dia.
Rivai juga menanggapi keputusan penyidik dan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dokter Tifa usai pelimpahan tahap dua.
Menurut dia, Jokowi menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Perlu disampaikan jika Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka. Karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akhirnya mendapat keputusan yang cukup melegakan.
Kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kebebasan mereka bukan tanpa syarat.
Sebagai konsekuensinya, Roy Suryo dan dokter Tifa diwajibkan melapor secara rutin kepada pihak kejaksaan selama proses hukum masih berjalan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.
Foe Peace Simbolon