news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Justice Collaborator Ditolak, Sony Sonjaya Tetap Siap Berikan Bukti dan Bakal Tempuh Lewat LPSK

Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya akan menempuh Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan tersebut.
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya akan menempuh Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan tersebut.

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK.

“Iya, kita tetap ngajuin JC ke LPSK. Sekarang sedang dikaji, seluruh persyaratan sudah kita lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony ke Kejaksaan,” kata Krisna, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Hal ini dilakukan lantaran mengingat tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam korupsi MBG ini.

“Saat ini kita posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya tetap menghormati keputusan Kejaksaan yang menolak permohonan JC kliennya.

“Saya secara pribadi menghormati dan menghargai keputusan Jaksa atas klien kami, Justice Collaborator-nya ditolak,” terang Krisna.

Namun Krisna menyayangkan sikap Kejaksaan yang menolak permohonan tersebut. Sebab, kliennya ingin mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Tapi, amat disayangkan di saat saudara Soni ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini dan siap memberikan kesaksian terhadap 26 nama besar yang diduga sangat berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik SPPG di Indonesia,” ujar Krisna.

Walaupun JC Sony ditolak, Krisna menerangkan bahwa kliennya siap memberikan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

“JC-nya ditolak, bingung juga sih kita. Sehingga ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini. Senyatanya kan selain memberikan 26 nama, lalu berkembang menjadi 41 nama terakhir. Ia juga siap memberikan bukti-bukti yang cukup valid,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral