- tvOnenews/Aldi Herlanda.
KPK Rampungkan Penyidikan Seluruh Tersangka Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai, 3 Sudah Bersidang
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan seluruh penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Terakhir KPK melimpahkan berkas Budiman Bayu Prasojo (BPP) ke Jaksa Penuntut yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BBP," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Minggu (28/6/2026).
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan yang segera diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sebelum masuk ke dalam persidangan.
Sebelumnya, KPK juga melimpahkan berkas perkara milik tiga pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang.
Ketiganya yakni, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
Lalu Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC).
Budi menerangkan, bahwa pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak tanggal 4 Juni 2026 lalu. Sehingga saat ini para tersangka sudah masuk ke dalam tahap penuntutan.
"Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Adapun dalam perkara ini, KPK telah terlebih dahulu melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka dari pihak swasta. Mereka di antaranya, pimpinan PT Blueray John Field. Lalu Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar).
Bahkan baru-baru ini, JPU telah menurut ketiganya. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
Dua anak buahnya yaitu Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Adapun perkara di lingkungan DJBC ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka di antaranya, Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL).
Selanjutnya, John Field (JF), Andri (AND), Dedy Kurniawan (DK), dan pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). (aha/cmi)