news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook, di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6)..
Sumber :
  • Istimewa

Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Selasa, 30 Juni 2026 - 15:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Putusan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan putusan di persidangan, Selasa (30/6).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 604 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer jaksa.

Selain hukuman kurungan, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari kurungan. 

Tak hanya itu, hakim juga memberikan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang tersebut.

Kemudian, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Dalam konstruksi perkara, jaksa memaparkan bahwa tindakan terdakwa telah memicu kerugian keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Total kerugian tersebut berasal dari anggaran program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp1,56 triliun, ditambah sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dalam program tersebut.

Atas tindakannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
00:47
00:52
06:23
05:11
05:29

Viral