Hakim Beberkan Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mengemukakan keadaan yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana penegasan Pasal 54 KUHP Nasional," ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua merinci beberapa kondisi yang memberatkan posisi terdakwa.
Salah satunya adalah tindakan Nadiem yang dianggap mencederai semangat pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai gagal menjadi teladan dan justru menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Majelis hakim juga menyoroti bahwa tindak pidana ini dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Dampak dari perbuatan tersebut pun dinilai sangat luas, terutama mengganggu jalannya program pendidikan bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, latar belakang ekonomi Nadiem yang sangat mapan juga menjadi poin yang memberatkan, karena hakim menilai tidak ada desakan kebutuhan ekonomi di balik tindakan tersebut.
Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman Nadiem, di antaranya statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, perilaku sopan serta kooperatif selama persidangan, serta jejak rekamnya sebagai tokoh yang pernah memberikan sumbangsih besar bagi inovasi di bidang teknologi dan pendidikan.
Terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022 ini, Nadiem akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti tersebut diputuskan karena Nadiem terbukti menerima aliran dana sebesar itu dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumber dananya berasal dari investasi Google.
Load more