Sumber :
- Instagram @didik_putra_kuncoro
Ternyata Penyidik Tak Hanya Temukan Sabu-sabu, Kini AKBP Didik Putra Kuncoro Didakwa Pasal Berlapis
Kasus eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro menarik perhatian publik. Sebab terlibat dalam mengedarkan juga menggunakan narkoba dan hasilnya dipakai umroh
Rabu, 8 Juli 2026 - 17:00 WIB
Dirangkum dari Antara, sekitar ada tujuh orang anggota keluarga yang didaftarkan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro untuk pergi umroh pada 15 Februari 2026 dengan total biaya Rp434,5 juta.
“Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya,“ kata JPU dikutip dari Antara.
Perlu diketahui, selain pidana, Didik dijerat pasal berlapis terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(klw)