- IST
Kompolnas Ajak Masyarakat Mengawasi Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Falah pun mengusulkan agar Febrie mendapat hukuman mati sebagai bentuk hukuman berat.
“Kalau bisa dihukum mati,” tegas Falah.
Dia menjelaskan tindakan korupsi batu bara tersebut menyebabkan banyak daerah di Pulau Sumatera mengalami mati lampu (blackout) selama beberapa hari akibat pasokan batu bara terhambat. Terlebih, pelaku korupsi berasal dari lembaga penegak hukum.
“Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout karena kasus batubara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” kata Falah.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan korupsi tata kelola batu bara.
Hal itu diungkapkan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.
Febrie dijerat Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. (ant)