- Antara
Budiman Bayu Segera Disidang, Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,7 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pelimpahan berkas ini menandakan bahwa Budiman akan segera disidang terkait dengan kasus tersebut.
"Kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," ucap Jaksa KPK, M Takdir Suhan, Rabu (15/7/2026).
Takdir mengatakan, bahwa Budiman akan didakwa penerimaan gratifikasi lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing.
"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar," ujarnya.
Meski begitu, uraian lengkap akan disampaikan pada saat jalannya sidang. Saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang untuk tersangka terakhir ini.
"Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan seluruh penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Terakhir KPK melimpahkan berkas Budiman Bayu Prasojo (BPP) ke Jaksa Penuntut yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BBP," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Minggu (28/6/2026).
Usai pelimpahan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaannya sebelum masuk ke dalam persidangan.
KPK juga telah melimpah berkas perkara tiga tersangka lainnya yaitu Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
Lalu Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC). Ketiganya saat ini sudah melakukan persidangan. (aha/cmi)