News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Penuntutan, KPK Yakini Yaqut Terima Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa adanya aliran uang ke mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji.
Rabu, 15 Juli 2026 - 15:00 WIB
Gus Yaqut Usai Dipanggil KPK
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa adanya aliran uang ke mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji.

Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini Jaksa sedang melakukan penyusunan terkait dengan dakwaan yang akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor. 

"Tentunya baik dari aspek materiil maupun formil, penyidik meyakini semuanya sudah terpenuhi," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (15/7/2026). 

Terlebih sambung Budi, aspek formil ini telah diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut beberapa waktu lalu. Saat itu hakim menolak dan penetapan tersangka dianggap sah. 

"Majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai," jelasnya. 

Di sisi lain, Budi menjelaskan, bahwa berdasarkan konstruksi perkara, bahwa ada dugaan aliran uang yang berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama. 

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara baik dari pihak PIHK dan juga di Kementerian Agama. 

Oleh karena itu, dalam persidangan nanti, KPK akan membeberkan rangkaian perkara yang melibatkan Yaqut ini. Masyarakat juga diminta untuk mencermati jalannya persidangan. 

"Nanti kita sampaikan secara utuh, secara clear dalam proses persidangan, sehingga nanti masyarakat juga bisa mencermati setiap fakta-fakta," jelasnya. 

Yaqut Siap Buka-bukaan di Persidangan

Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas segera melakukan persidangan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Artinya dengan pelimpahan ini, KPK telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan terhadap para tersangka di kasus ini. JPU juga memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

Sebelum dilakukan pelimpahan, Yaqut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh KPK, Selasa (14/7/2026).

Usai diperiksa, Yaqut siap untuk menghadapi persidangan nanti. Ia juga menegaskan akan buka-bukaan terkait dengan mekanisme pembagian kuota haji tambahan.

"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan, putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis. Hal itu ditandai dengan nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah RI dan Arab Saudi.

"Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU," ucap dia.

Menurutnya, penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik. Sebab yang menjadi tuan rumah yakni Arab Saudi.

"Karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya saudi. Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," tandasnya. (aha/cmi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kembali Latih Klub, Ini Fokus Shin Tae-yong di Awal Kepemimpinan Persija

Kembali Latih Klub, Ini Fokus Shin Tae-yong di Awal Kepemimpinan Persija

Shin Tae-yong mengaku fokus utamanya di klub setelah kembali melatih adalah menyatukan visi dan misi tim. Dia mengaku salah satu cara untuk membangun tim adalah membuat kesatuan dalam tim atau 'One Team'.
Disetujui Prabowo, Mensesneg Sebut Sebagian Barang Bersejarah dari Istana Bakal Dipajang di Museum

Disetujui Prabowo, Mensesneg Sebut Sebagian Barang Bersejarah dari Istana Bakal Dipajang di Museum

Pemerintah berencana untuk menitipkan sebagian barang-barang yang disimpan dalam gudang istana untuk dipajang di museum. 
Daftar Akun yang Dilaporkan Sarwendah Termasuk Betrand Peto? Kuasa Hukum Akhirnya Blak-blakan

Daftar Akun yang Dilaporkan Sarwendah Termasuk Betrand Peto? Kuasa Hukum Akhirnya Blak-blakan

Kuasa hukum beberkan daftar akun yang dilaporkan Sarwendah atas dugaan pencemaran nama baik. Apakah benar termasuk Betrand Peto? Simak selengkapnya.
Terungkap! Pelajar MAN 3 Padang Diduga Belajar Merakit Bom dari Internet, Polisi Dalami Motif Perundungan

Terungkap! Pelajar MAN 3 Padang Diduga Belajar Merakit Bom dari Internet, Polisi Dalami Motif Perundungan

Polda Sumbar dan Densus 88 mendalami ledakan di MAN 3 Padang. Pelajar berusia 17 tahun diduga belajar merakit bom dari internet dan terinspirasi kasus bom sekolah sebelumnya
Buntut Dugaan Pungli Rp300 Ribu di Rumah Belajar, Anggota Satpol PP Jakarta Timur Jalani Pemeriksaan

Buntut Dugaan Pungli Rp300 Ribu di Rumah Belajar, Anggota Satpol PP Jakarta Timur Jalani Pemeriksaan

Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur berinisial GS tengah menjalani pemeriksaan intensif di tingkat provinsi. 
Absen Latihan Perdana Persib Karena Persiapan Piala AFF, Marc Klok Pastikan Jaga Kondisi Selama TC Timnas Indonesia

Absen Latihan Perdana Persib Karena Persiapan Piala AFF, Marc Klok Pastikan Jaga Kondisi Selama TC Timnas Indonesia

Timnas Indonesia tengah digenjot program yang intensif oleh John Herdman. Karena mulai 27 Juli 2026, Marc Klok dan kawan-kawan akan bertanding di ajang Piala AFF 2026.

Trending

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pencurian disertai kekerasan (curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojol berinisial ATP di basecamp ojol Tangerang.
QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Perkembangan sistem pembayaran digital terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika mencurigai langkah FIFA yang akan memberikan sanksi kepada pemain dan pelatih yang berani protes ke wasit dalam Piala Dunia 2026. Siapa saja?
Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

Ramalan karier besok, 16 Juli 2026, membawa kabar baik bagi tujuh zodiak. Simak apakah zodiak Anda termasuk yang paling beruntung di dunia kerja.
DJKI Persiapkan Forum Jurnalis ASEAN Bersama Dewan Pers

DJKI Persiapkan Forum Jurnalis ASEAN Bersama Dewan Pers

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Dewan Pers di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung DJKI, Jakarta.
Selengkapnya

Viral