news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Polri..
Sumber :
  • Istimewa

Advokat Imamudin Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait di Pengujian Formil UU Polri di MK

Soal perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), advokat Imamudin mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait.
Rabu, 15 Juli 2026 - 18:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Soal perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), advokat Imamudin mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait. 

Perkara tersebut merupakan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Kepentingan hukum pemohon didasarkan pada statusnya sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat. Merujuk UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi tersebut berkedudukan sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan pendampingan pada tahap penyelidikan ataupun penyidikan oleh kepolisian.

Karena itu, putusan MK atas perkara tersebut dinilai bakal berdampak langsung terhadap keberlangsungan agenda reformasi kepolisian yang telah menjadi tuntutan publik sejak 2002 hingga 2026.

Kuasa hukum pemohon, Putri Addina, menjelaskan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2026 sebenarnya telah mengakomodasi sejumlah tuntutan reformasi Polri. Beberapa di antaranya ialah penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi.

"Uraian lengkap mengenai kepentingan hukum Calon Pihak Terkait, termasuk penjelasan bahwa pembentukan UU 5/2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan telah sesuai dengan pertimbangan hukum putusan-putusan pengujian formil Mahkamah Konstitusi terdahulu, akan disampaikan secara komprehensif dalam Keterangan Pihak Terkait di Persidangan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan klien kami sebagai Pihak Terkait," ujarnya.

Pihaknya menilai pembatalan UU Nomor 5 Tahun 2026 secara formil berpotensi menyisakan kewenangan besar bagi Polri, termasuk kedudukannya sebagai Penyidik Utama serta kewenangan upaya paksa, tanpa disertai mekanisme kontrol kelembagaan yang mutakhir sebagaimana diatur dalam undang-undang baru tersebut.

Uraian lengkap mengenai kepentingan hukum pemohon, termasuk argumen bahwa pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945, akan disampaikan secara komprehensif dalam persidangan apabila MK mengabulkan permohonan tersebut.

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral