- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Penggeledahan Maraton KPK di Sukoharjo, Rumah Dinas Bupati hingga 9 OPD Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Etik Suryani
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua hari. Pada hari pertama, Selasa (14/6), penyidik geledah Rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati, Kantor Dinas PU, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Pertanian dan Kantor Dinas Kesehatan.
"Penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen dan uang dan perhiasan," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (15/7/2026).
Selanjutnya KPK kembali geledah Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Kesbangpol.
Budi menerangkan, penggeledahan ini merupakan upaya KPK dalam mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus ini.
Selain itu, penggeledahan di sejumlah kantor Dinas lantaran dalam konstruksi perkara, sang Bupati diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perangkat daerah.
"Permintaan setoran rutin dari OPD, dari para Dinas yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi HUB atau orang kepercayaan Bupati ETS," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Etik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tak sendiri, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemka Sukoharjo serta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar dengan rincian SGD 460.350 (dolar Singapura), AUD 30.000 (dolar Australia), USD 31.300 (dolar Amerika), JPY 586.000 (yen Jepang), MYR 12.210 (ringgit Malaysia), THB 34.585 (bath Thailand).
Lalu, logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg senilai Rp7,3 miliar. Barang bukti tersebut diamankan di ruang kerja Richard serta brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan. (aha/cmi)