news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Dakwaan Yaqut tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026)

Jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan sejumlah pihak.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Jaksa menduga pengisian kuota tambahan untuk jemaah haji khusus pada penyelenggaraan haji 2023-2024 dilakukan Yaqut dengan cara yang bertentangan dengan aturan.

Pengisian kuota tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.

Selain persoalan pengisian kuota, jaksa mengungkap adanya dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah yang memperoleh kuota haji khusus tambahan tersebut.

Jaksa juga mendakwa Yaqut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Perubahan tersebut disebut dilakukan tanpa didukung kajian teknis sebagai dasar kebijakan.

Yaqut Didakwa Terima USD 271.500

Jaksa menyebut perbuatan dalam perkara tersebut turut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs saat ini, jumlah tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
02:58
01:25
30:09
02:39
01:09

Viral