Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dakwaan Yaqut tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:29 WIB
Selain Yaqut, perkara tersebut juga diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak lain. Salah satunya adalah 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa.