news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026)..
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Adapun penambahan kuota haji khusus tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum karena bertujuan untuk memenuhi permintaan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya di antaranya, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Angka tersebut berdasarkan hitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Adapun penambahan kuota haji khusus tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum karena bertujuan untuk memenuhi permintaan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Selain itu, dalam pengisian kuota haji khusus tambahan disertai dengan dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Jaksa.

Dari perbuatannya itu, Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000. (aha/muu)

 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
02:58
01:25
30:09
01:09
06:34

Viral