news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom

Jaksa Ungkap Yaqut Siapkan Rp 17,8 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Haji

Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan dakwaan untuk Yaqut terkait korupsi kuota haji 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:34 WIB
Reporter:
Editor :

Ketentuan tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.

Dalam rekomendasinya Pansus meminta sejumlah perbaikan, mulai dari revisi regulasi haji, sistem penetapan kuota yang lebih terbuka dan akuntabel, hingga penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya di antaranya, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Angka tersebut berdasarkan hitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Adapun penambahan kuota Haji khusus tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum karena bertujuan untuk memenuhi permintaan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Selain itu, dalam pengisian kuota haji khusus tambahan disertai dengan dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Jaksa.

Dari perbuatannya itu, Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000

Yaqut juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP. (aha/nba)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
25:05
12:52
01:22
01:12
01:46

Viral