- Istimewa
DPR dan Kemendagri Kolaborasi dengan Pemkot Palembang, Perkuat Verifikasi Kependudukan untuk Bansos Tepat Sasaran
Jakarta, tvOnenews.com — Sinergi strategis antara pemerintah pusat dan daerah terus dipacu untuk memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dapat berjalan secara tepat sasaran serta berkeadilan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeriv(Kemendagri) bersama Komisi II DPR RI secara resmi menggelar kegiatan Re-Branding Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Penyelenggaraan Jemput Bola di Ruang Rapat Parameswara, Sekretariat Daerah Kota Palembang, Kamis (13/8).
Anggota Komisi II DPR RI, Ishak Mekki, menegaskan bahwa pemadanan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan kunci utama untuk mengatasi persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial.
Menurut penjelasan Ishak Mekki, pemutakhiran data secara berkala sangat krusial agar pemerintah dapat mendeteksi serta menghapus data ganda maupun nama warga yang sebenarnya sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum sebagai penerima bantuan.
"Pemadanan dan pemutakhiran data harus dilakukan secara berkala agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Ishak Mekki dalam sambutannya di Palembang.
Ia juga menilai bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi pondasi penting untuk memastikan validitas data kependudukan yang digunakan dalam berbagai program perlindungan sosial milik pemerintah.
"Integrasi dan kolaborasi antar pihak menjadi sangat penting untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat," tegas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Selain fokus pada akurasi data, Ishak Mekki turut mendorong agar proses digitalisasi ini diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan yang transparan, penyediaan kanal pengaduan publik, serta perlindungan data pribadi masyarakat.
Kepala Subdirektorat Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Indersan menjelaskan, digitalisasi perlindungan sosial membuka peluang bagi Kota Palembang untuk semakin optimal melakukan proses jemput bola kepada masyarakat dalam pendaftaran bantuan sosial berbasis digital dengan memanfaatkan IKD melalui agen-agen yang tersedia.
Menurutnya, pemanfaatan IKD melalui Portal Perlindungan Sosial menjadi langkah penting untuk memperluas akses masyarakat sekaligus memastikan proses pendaftaran dan verifikasi calon penerima bantuan sosial berlangsung lebih cepat, akurat, transparan, dan tepat sasaran.